Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN68327044
KOTA SEMARANG, 13 Jul 2023
penurunan tanah yg semakin cepat di kota semarang membutuhkan penanganan yang tepat agar kota semarang tidak semakin tenggelam. salah satunya dengan membuat perda pelarangan penggunaan air tanah untuk mengurangi penggunaan air tanah yg semakin masif. semoga saran dari saya dapat menjadi bahan pertimbangan🙏🏻
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 13 Juli 2023 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih atas usulan yang diberikan, berikut kami sampaikan mengenai kondisi pemanfaatan air tanah
1. Pada prinsipnya penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir yaitu dengan mengutamakan air permukaan dan PDAM untuk daerah yg terjangkau layanan PDAM (sesuai permen ESDM RI No. 15/2012, pasal 12);
2. Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan rusak (sebagian wilayah Kota Semarang dan kab. Demak sebelah utara/berdasarkan peta Zona Konservasi CAT Semarang Demak) dilakukan dgn cara antara lain melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah dan melarang pengambilan air tanah baru/mengurangi secara bertahap pada zona kritis air tanah ( hal itu telah di atur di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 tahun 2018).
Selesai
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih