Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN68327044
Rincian Aduan
LGAN68327044
Disposisi
Kamis, 13 Juli 2023 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih atas usulan yang diberikan, berikut kami sampaikan mengenai kondisi pemanfaatan air tanah
1. Pada prinsipnya penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir yaitu dengan mengutamakan air permukaan dan PDAM untuk daerah yg terjangkau layanan PDAM (sesuai permen ESDM RI No. 15/2012, pasal 12);
2. Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan rusak (sebagian wilayah Kota Semarang dan kab. Demak sebelah utara/berdasarkan peta Zona Konservasi CAT Semarang Demak) dilakukan dgn cara antara lain melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah dan melarang pengambilan air tanah baru/mengurangi secara bertahap pada zona kritis air tanah ( hal itu telah di atur di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 tahun 2018).
Selesai
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih