Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN68209612
KABUPATEN REMBANG, 03 Mar 2023
kurangnya fasilitas di pelabuhan seperti suar penanda pelabuhan maupun suar keluar masuk kapal, terlalu banyak karyawan sampai selokan tiadak terawat/mampet. masih banyak motor nelayan yang tercuri, tempat parkir yang tidak sesuai/kurang memadai,banyak bangunan yang terbengkalai tidak di alih fungsikan,....!!! pada dasarnya nelayan maupun pembeli ikan juga butuh n kenyamanan nelayan juga butuh lampu suar buat kapal" yang mau bersandar....!!! sudah sejak saya masih kecil tidak ada pembangunan suar penanda maupun suar keluar masuk, yang terjadi pembangunan jalan pelabuhan yang masih tidak rata pembangunan bangunan yang terbengkalai dan masih banyak lagi...!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 03 Maret 2023 - 14:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2023 - 14:12 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan akan kami verifikasi.
Progress
Senin, 06 Maret 2023 - 15:49 WIB
Kabupaten Rembang
Terimakasih atas masukannya, Perlu diketahui bahwa setelah terbitnya UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disana diamanatkan bahwa kewenangan laut dan kepelabuhan sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi termasuk Pelabuhan Perikanan yang dahulu pernah kita bangga-banggakan dengan anggaran yang tidak sedikit dan dibangun oleh Pemda Rembang dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan maka sejak diterbitkan Undang-undang tersebut maka Pengelolaannya sudah diambilalih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sekarang dikelola oleh UPT PPP termasuk semua aset yang ada, dan Kabupaten hanya mengelola TPI saja. termasuk Parkir kendaraan, tambat labuh kapal Jetty Gedung Perkantoran, dll semuanya sudah diserahkan oleh Pemda Provinsi Jawa Tengah. Dan terkait dengan Mercusuar sebagai tanda keluar masuk kapal kepelabuhan itu yang berwenang adalah Perhubungan Laut Provinsi Jawa Tengah. itu yang bisa kami sampaikan dari DKP Rembang Salam Sehat buat semuanya....Terimakasih
Selesai
Senin, 06 Maret 2023 - 15:58 WIB
Kabupaten Rembang
terimakasih laporan selesai