Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN68209612
Rincian Aduan
LGAN68209612
Disposisi
Jumat, 03 Maret 2023 - 14:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2023 - 14:12 WIBKabupaten Rembang
Laporan akan kami verifikasi.
Progress
Senin, 06 Maret 2023 - 15:49 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas masukannya, Perlu diketahui bahwa setelah terbitnya UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disana diamanatkan bahwa kewenangan laut dan kepelabuhan sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi termasuk Pelabuhan Perikanan yang dahulu pernah kita bangga-banggakan dengan anggaran yang tidak sedikit dan dibangun oleh Pemda Rembang dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan maka sejak diterbitkan Undang-undang tersebut maka Pengelolaannya sudah diambilalih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sekarang dikelola oleh UPT PPP termasuk semua aset yang ada, dan Kabupaten hanya mengelola TPI saja. termasuk Parkir kendaraan, tambat labuh kapal Jetty Gedung Perkantoran, dll semuanya sudah diserahkan oleh Pemda Provinsi Jawa Tengah. Dan terkait dengan Mercusuar sebagai tanda keluar masuk kapal kepelabuhan itu yang berwenang adalah Perhubungan Laut Provinsi Jawa Tengah. itu yang bisa kami sampaikan dari DKP Rembang Salam Sehat buat semuanya....Terimakasih
Selesai
Senin, 06 Maret 2023 - 15:58 WIBKabupaten Rembang
terimakasih laporan selesai