Rincian Aduan : LGAN68189055

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 14 Jun 2019

Pak Ganjar, mau mengadukan kalo pemindahan lokasi pedagang ke bangunan pasar yg baru setiap pedagang/kios dimintai biaya 9 juta. Apakah ini pungli dan illegal? Ataukah memang demikian seharusnya, karena dinas terkait sebelumnya pernah menyatakan bahwa relokasi ke bangunan baru tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Mohon tindak lanjutnya Pak, karena,kita para pedagang selama 5 tahun ini telah banyak merugi sejak di lokasi sementara.Masak masih akan dibebani lg dengan biaya tersebut.Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini