Rincian Aduan : LGAN68186140

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 31 Oct 2019

pelapor ingin menyampaikan sekaligus kosultasi awalnya pelapor melakukan tambah daya idpel 525510164379 ud sumber pangan dipln demak tgl 23 sept 2019 kemudian disetujui pln dan dipasang tiang listrik pln sudah berdiri 30 tiang, kemudian kepala desa setempat melakukan keberatan kepada pln demak menurut kepala desa tiang harus dipasang disebelah irigasi dan menurut pln tiang harus dipasang dipinggir jalan selanjutnya pelapor bertanya kepada kepala desa dan pln 1. yang benar siapa pelapor ingin bertanya kepada Yth. pak gubernur antara kepala desa dan pln ? 2. mengenai teknis setahu pelapor setelah bayar dipln tahunya nyala tidak mengerti teknisnya ? 3. sampai kapan pelanggan bisa terpasang tambah dayanya ? estimasi sudah 36 hari dari pengajuan demikian keluhan dan pertanyaan pelapor terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini