Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN68102170
Rincian Aduan
LGAN68102170
Selesai
Public
pak, sy humas Saloka Theme Park. karena pandemi yg sedang terjadi saat ini kami tutup.
membaca edaran bpk terkaiit keadaan darurat jateng, sy diminta BOD menanyakan
1. Untuk segala biaya yg muncul apakah termasuk resiko yg ditanggung perusahaan ?
2. apakah tidak ad subsidi untuk pembayaran BPJS Naker dan Kes karyawan
3. terkait surat edaran Menkeu untuk sektor wisata tidak termasuk yg mendpatkan relaksasi pajak apakah bs dibantu pak ?
4. tolong pelaku usaha dapat diberi bantuan kemudahan akses informasi dan relaksasi karena pengusaha berusaha bertahan tidak PHK karyawan.
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 08:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 13:40 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Senin, 27 April 2020 - 15:06 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
1. Tidak ada kompensasi penutupan dari pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab perusahaan.
2. Untuk Kartu Pra Kerja silahkan mendaftar secara mandiri. Untuk BPJS, langsung ke instansi terkait.
3. Pada SE Sekda Prov. Jateng kepada Bupati dan Walikota se-Jateng, Nomor: 556/0004946 tanggal 26 Maret 2020, kami menghimbau untuk memberikan keringanan pajak hotel restaurant yang besarannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Untuk usaha terdampak, untuk penundaan pembayaran listrik PLN, perusahaan mengajukan keberatan kepada PLN kantor wilayah Jateng-DIY.
4. Bantuan yang diberikan pemprov adalah bantuan langsung kepada SDM Par terdampak dengan jumlah terbatas. Fokus tanggap darurat pemerintah yang diutamakan adalah mencegah penyebaran Covid-19.