Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN66648619
KABUPATEN GROBOGAN, 19 Sep 2019
assalamualikum pak saya sajito, warga ds.kramat kec.penawangan kab.grobagan. sekitar 2014 di sekitar rumah orang tua saya selalu kekuruangan air jika musim kemarau karena untuk pompa air sudah tidak mampu untuk mengambil air tanah kebtulan bapak dan 3 orang tetangga saya puya ide untuk menggunakan sible air,untuk mengambil air tanah karena sible cukup besar penggunaan daya listrik dan biaya pembangunannya, maka bapak saya berencana untuk menyalurkan ke warga sekitar dan menarik iuran bulanan untuk biaya listrik dan perawatan selama ini tidak ada masalah dan iuran dari warga juga lancar dan cukup untuk biaya perawatan dan listrik tapi beberapa bulan lalu 1 dari 4 anggota ingin keluar dan ingin bangunan di bongkar dan sumur di tutup jadi timbul masalah,kemudian 3 anggota lain termasuk bapak saya rapat dan memutuskan untuk melanjutkan penyalura air ke warga dengan pindah lokasi dan membuat sumur baru yang jadi masalah dan pertanyaan saya, apakah harus ada ijin agar kedepannya tidak terjadi masalah? bapak saya sudah konsultasi ke lurah,tapi lurah di arahkan ke kecamatan dan kecamatan tidak bisa memutuskan. menurut bapak gimana? mengingat ini pengambilan air tanah cuma sekala kecil karena untuk warga sekitar dan di dasari bukan untuk bisnis Apakah perlu ijin ke semarang di layanan satu pintu? mengingat kekeringan jika tidak dieksekusi secepatnya.
Disposisi
Kamis, 19 September 2019 - 23:16 WIB
Selesai
Jumat, 20 September 2019 - 08:36 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU