Detail Aduan
Disposisi
Senin, 29 Juli 2019 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 29 Juli 2019 - 21:36 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 29 Juli 2019 - 21:37 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
apabila pengurusan sertipikat yg sodara maksud adalah PTSL akan kami informasikan sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih