Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN66257438
KABUPATEN PURBALINGGA, 18 Sep 2018
Assalamualaikum, selamat pagi Pak Gubernur jateng... kami mau bertanya, apakah benar pemprov jateng telah memberikan izin kepada perorangan untuk kegiatan penggalian tambang pasir dengan menggunakan alat berat? Kami sebagai warga masyarakat desa kedungbenda, kec. kemangkon, kab. Purbalingga sebenarnya tidak setuju dengan kegiatan tersebut, karena dampak dari kegiatan itu telah merusak sungai dan jalan desa. mohon tinjauannya mengenai kegiatan tersebut. Terima kasih...
Disposisi
Selasa, 18 September 2018 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 September 2018 - 14:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 18 September 2018 - 15:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL