Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 02 April 2020 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2020 - 16:08 WIB
Kabupaten Tegal
Pada Prinsipnya hal tersebut diperbolehkan, sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Biaya Pendidikan dengan syarat:
1. Pembiayaan yang dibebankan kepada orangtua siswa merupakan sumbangan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bersifat sukarela
b. besarannya tidak ditentukan
c. tidak terikat jangka waktu
2. Sudah ada pembahasan dengan wali murid beserta komite sekolah yang dibuktikan dengan berita acara kesepakatan bersama antara Komite Sekolah, Orangtua siswa dan kepala sekolah serta dewan guru.Mekaten nggeh