Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN66080785

Rincian Aduan

LGAN66080785

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
22 Oct 2020
0 ditandai
Mohon mengenai alokasi pupuk bersubsidi segera di selesaikan, bila perlu terjunkan petugas ke Desa2 untuk membenahi erdkk dan lain2nya, padi menyangkut hajat hidup orang banyak, harus segera saat ini, karena saat ini sdh mulai MT I, kalau pemerintah memang tdk menyiapkan pupuk subsidi segera buat edaran dan sosialisasi kan.

Disposisi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:56 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INTANSI TERKAIT

Progress

Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:57 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INTANSI TERKAIT

Selesai

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 07:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth

Kab. Demak sudah mendapatkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi dan sudah di tindaklanjuti dengan SK Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Demak no.903/3775 tanggal 5 oktober 2020 tentang Realokasi IV Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan SK tsb sudah di sampaikan kepada produsen pusri dan produsen petro unt di tindaklanjuti di sampaikan kpd distributor dan KPL,  seluruh P3K/mantri tani Kecamatan. 
Terkait dengan surat edaran juga sudah dibuat Surat Edaran Bupati no.537/15/2020 tanggal 11 Juni 2020 perihal Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani mulai 1 September 2020. 
Penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani.
namun bagi petani yang tidak/belum  memiliki kartu tani sesuai arahan dari Kementerian Pertanian tetap di layani secara manual asalkan petani tersebut sudah terdaftar di e-RDKK