Rincian Aduan : LGAN65452298

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 16 Jun 2019

Assalamualaikum ww selamat malam Pak Gub,diwilayah kami dilewati proyek jalan TOL Bawen Salatiga,kebetulan melewati tanah bengkok desa dan pada waktu pembebasan tanah(sekitar th 2014) mendapat ganti rugi sekitar 8 milyard.Dalam pelaksanaan mencari tanah pengganti sudah teralisasi walaupun waktu itu belum 100% karena terkendala salah satu warga batal menjual tanahnya,jadi uang ganti rugi kembali ke negara sebesar 330 jutaan,Tahun 2019 sebelum lebaran uang pengganti sudah turun dan sudah dibelikan tanah pengganti jadi sdh clear dan negara juga tidak dirugikan.Yang menjadikan ganjalan buat kami sebagai anggota BPD yang notabene sebagai mitra kepala desa dalam proses pembelian tanah sama sekali tidak dilibatkan (main belakang) walaupun proses awal kami dilibatkan bahkan informasi yg masuk pada kami sipenjual tanah diminta fee yg besarannya mencapai puluhan juta rupiah.pertanyaan kami: 1.Apakah cara kepala desa cs yang demikian bisa dibenarkan ? walaupun secara materi negara tidak dirugikan!! 2.Apakah hal demikian tidak melanggar hukum? setahu saya pejabat negara/ pemerintah dilarang meminta /menerima apapun dari suatu proyek(maaf kami buta hukum). mohon petunjuk serta arahannya,bagaimana kami hrs bersikap,karena dg kejadian diatas menimbulkan suudzon buat kami proses sebelumnya juga demikian? Demikian pak ,mohon identitas kami dirahasiakan trima kasih Wassalamualaikum ww l

0 Orang Menandai Aduan Ini