Rincian Aduan : LGAN65213474

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 03 Aug 2022

pak..saya mewakili warga tegalmulyo,mohon sekali lagi ditindak tegas dan segera diselesaikan permasalahan ini... 1.PT MUKTI PERKASA RAYA dengan luas ijin 55,20 Hektar itu didalam ijinnya banyak rumah warga yang masuk diWIUP 2.ijin PT tersebut belum selesai sampai IUP OP (sesuai di Aplikasi MOMI ESDM) tp sudah mulai aktifitas penambangan apakah ini diperbolehkan dan dibenarkan sesuai peraturan 3.Sudah terjadi kegaduhan dimasyarakat karena desa Tegalmulyo adalah desa wisata sekali lagi pak Ganjar dan dinas terkait bekerja sama dengan pemerintahan daerah menindak tegas kegiatan tambang ilegal,dan bisa mencabut ijin tersebut,karena pengajuan ijin tersebut tidak melalu prosedur dan ijin dengan warga sekitar... sekarang mereka menambang tepat persis dibelakang rumah warga dengan asal" tanpa pengawasan..kalau terjadi longsor warga sekitar yg dirugikan. mohon segera ditindak..karena warga sudah berkali kali membuat laporan yang ada hanya PEMBIARAN DAN MENUTUP MATA.

0 Orang Menandai Aduan Ini