Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN65213474

Rincian Aduan

LGAN65213474

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
03 Aug 2022
0 ditandai
pak..saya mewakili warga tegalmulyo,mohon sekali lagi ditindak tegas dan segera diselesaikan permasalahan ini... 1.PT MUKTI PERKASA RAYA dengan luas ijin 55,20 Hektar itu didalam ijinnya banyak rumah warga yang masuk diWIUP 2.ijin PT tersebut belum selesai sampai IUP OP (sesuai di Aplikasi MOMI ESDM) tp sudah mulai aktifitas penambangan apakah ini diperbolehkan dan dibenarkan sesuai peraturan 3.Sudah terjadi kegaduhan dimasyarakat karena desa Tegalmulyo adalah desa wisata sekali lagi pak Ganjar dan dinas terkait bekerja sama dengan pemerintahan daerah menindak tegas kegiatan tambang ilegal,dan bisa mencabut ijin tersebut,karena pengajuan ijin tersebut tidak melalu prosedur dan ijin dengan warga sekitar... sekarang mereka menambang tepat persis dibelakang rumah warga dengan asal" tanpa pengawasan..kalau terjadi longsor warga sekitar yg dirugikan. mohon segera ditindak..karena warga sudah berkali kali membuat laporan yang ada hanya PEMBIARAN DAN MENUTUP MATA.

Disposisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut lapangan

Selesai

Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

IUP Eksplorasi an. PT. Mukti Perkasa Karya Nomor 741/1/IUP/PMDN/2022 Tgl 9 Mei 2022; Untuk itu telah kami Peringatkan dan dilakukan pembinaan kepada pemilik IUP terkait kegiatannya harus sesuai dengan tahapannya yaitu eksplorasi, kemudian untuk segera melanjutkan mengurus persetujuan dokumen teknis pertambangan serta dokumen persetujuan lingkungannya dan segera mengajukan peningkatan IUP operasi dan produksi agar dapat segera beroperasi.