Rincian Aduan : LGAN64600311

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 22 Feb 2020

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh, Bapak Gubernur yang saya hormati, istri saya seorang guru honorer SD Negeri di Bumiayu Brebes, mengabdi sudah 13 th, menerima honor per bulan 300.000 kebetulan di sekolah ada 4 guru honorer jadi total bayar guru honorer 1.200.000 per bulan, 9% dari dana BOS yang diterima sekolah (jumlah siswa 198 x 800.000), yang seharusnya 15%. Alhamdulillah kebijakan PERMENDIKBUD No 8 TH 2020 Dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji honorer maksimal 50%, akan tetapi pada kenyataanya para honorer lagi lagi menelan pil pahit, karena setelah di rapatkan para kepala sekolah dan Dinas terkait di Bumiayu, diputuskan honor tertinggi yang diterima honorer Di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes sebesar 650.000 ( masih jauh dari UMK Brebes 1.800.000 ), kalau di SD istri saya mengajar dengan jumlah siswa (198 x 900.000), kami hanya dibayar 17.5% dari Dana BOS yang diterima sekolah. Apakah kami para honorer selalu dipandang sebelah mata oleh para PNS dan Dinas Terkait sehingga Hak kami pun masih dipotong. Semoga Bapak Gubernur bisa membantu merealisasikan Hak kami para Honorer. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini