Senin, 27 Januari 2020 - 14:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah kami lakukan klarifikasi terhadap Perusda Kab. Magelang dan diterima oleh Joko Dwi Laksono (Direktur PDAU Kab. Magelang) dengan hasil bahwa di Kab. Magelang tidak ada nama perusda, tetapi bernama PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kab. Magelang dan mereka tidak pernah mengirimkan surat aduan tersebut.
2. PDAU Kab. Magelang juga pernah diklarifikasi oleh Paminal Mabes Polri terkait surat aduan di lokasi yg sama dan telah dijawab bahwa PDAU Kab. Magelang tdk pernah mengirimkan surat tersebut.
3. Terkait status kepemilikan tanah di dusun ngori, sudah ada akta notaris pelimpahan hak atas tanah dari masyarakat ke Pemkab Magelang lahan seluas 80 Hektar. Pihak desa kemiren juga sudah mengetahui apabila tanah tersebut dalam penguasaan PDAU Kab. Magelang.
4. Aktifitas pertambangan yg pernah dilakukan oleh PDAU Kab. Magelang terakhir pada tahun 2004 atas dasar SIPD Kab. Magelang dan telah berhenti pada Mei 2005 dan semenjak itu tidak ada aktifitas pertambangan yg dilakukan oleh PDAU Magelang.
5. Diindikasikan oleh PDAU Magelang memang ada aktifitas PETI di lahan yg dikuasainya. Dan hal ini sdh dilaporkan ke Biro Perekonomian Kab. Magelang selaku koordinator PDAU Magelang tetapi sampai saat ini belum ada respon.