Rincian Aduan : LGAN63299433

Verifikasi Public

KABUPATEN JEPARA, 18 Sep 2019

penyakit masyarakat (prostitusi) di desa semat RT 07 RW 03 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.. pemilik atas nama Nur ikhsan dan istrinya (rumik) meresahkan warga tolong ditindak. karena pemdes tak berkutik sempat digrebek satpol pp tapi mereka (mucikari) punya mata-mata satpol pp juga bernama teguh yang sering datang ke tempat tersebut. banyak pula aparat yang datang kesitu baik babinsa maupun polisi tapi tak ada tindakan dan perubahan.

0 Orang Menandai Aduan Ini