Rincian Aduan : LGAN63213832

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Jan 2020

Saya mau tanya, klo saya mau melaporkan perusahaan yg menahan ijazah karyawan itu bisa kena pidana tdk, padahal di dlm kontrak kerja tdk ada larangan untuk melaporkan masalah penahanan ijazah. Mohon penjelasanya makasih (saya sebagai buruh tsb)

0 Orang Menandai Aduan Ini