Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN63213832
KOTA SEMARANG, 18 Jan 2020
Saya mau tanya, klo saya mau melaporkan perusahaan yg menahan ijazah karyawan itu bisa kena pidana tdk, padahal di dlm kontrak kerja tdk ada larangan untuk melaporkan masalah penahanan ijazah. Mohon penjelasanya makasih (saya sebagai buruh tsb)
Disposisi
Sabtu, 18 Januari 2020 - 15:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 12:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI