Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN61961606
KOTA SEMARANG, 04 Mar 2022
assalamualaikum pak gubernur.. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI.kawasan industri candi blok XI A No.7 jl.gatot subroto semarang. ingin mengulangi laporan2 saya sebelumnya,karena sampai saat ini belum ada satu pun yang terealisasi. 1.jam kerja di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam,tanpa ada perhitungan lembur. 2.gaji yang kami terima masih di bawah umk semarang kota. 3.perhitungan lembur pada hari minggu yang tidak jelas rumus perhitunganya.kami cuma di berikan upah lembur 30 ribu,dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam. sedangkan perhitungan lembur yang di tetapkan pemerintah..upah sejam adalah 1/173 di kali gaji sebulan. untuk hari minggu : - jam ke 1 sampai jam ke 7 masing-masing di bayar 2 kali upah sejam. - jam ke 8 di bayar masing-masing 3 kali upah sejam. - jam ke 9 sampai jam ke 11 masing-masing di bayar 4 kali upah sejam. 4.kami para pekerja di ikut sertakan dalam program bpjs.dan setiap bulan gaji kami di potong untuk iuran bpjs ketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan,tapi sudah beberapa bulan ini tidak di bayarkan oleh perusahaan,sehingga kami para pekerja tidak dapat mempergunakan manfaat dari bpjs yang kami ikuti. sekian laporan saya mohon untuk segera di tindak lanjuti.
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 18:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2022 - 15:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:23 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:23 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI