Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN61098109

Rincian Aduan

LGAN61098109

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
13 Oct 2022
0 ditandai
mohon pencerahannya pak. untuk pembangunan sekolah dasar negeri. apakah harus di bebankan kepada siswa. Uang Gedung misalnya. terima kasih

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:35 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,kami sampaikan ke dinas terkait.

Selesai

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:51 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan sekolah dan Komite sekolah.

Terimakasih