Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN61012146
Rincian Aduan
LGAN61012146
Selesai
Public
Bapak Gubernur Yang Terhormat.
Dusun kami, dusun Mranggen Desa Tanjunganom Kec Kepil Kab Wonosobo adalah dusun yang cukup punya prestasi Pak, prestasi yang kami raih:
Juara Hatinya PKK
Juara Kampung KB
Dusun ODF Total 2019
Dusun Inovator Pelestarian Jalan dan keterlibatan perempuan.
Dusun tingkat swadaya tinggi(program PPIP 2014 swadaya Masyarakat terkumpul 60juta).
Dusun dengan akses air minum 100% memakai water meter yang di kelola oleh BPSAPAM.
Dusun tertib ternak, semua binatang ternak di kandang/tidak liar.
Dusun Pencinta lingkungan( sungai tidak boleh di setrum/di racun, satwa tidak boleh di tembak, dan komunitas pemuda pecinta lingkungan)
Yang saat ini mungkin belum banyak tau tentang dusun kami pak, permasalahan saat ini adalah kaitan dengan sampah(tidak mempunyai TPA).
Sekiranya ada program dari Bapak Gubernur, kami minta Dusun kami ada solusi terkait penanganan sampah, kami butuh fasilitas yang saat ini belum bisa di danai oleh APBDes,
Pembebasan TPA ( swadaya masyarakat)
Gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, pelatihan pengolahan sampah, itu yang sangat kami butuhkan, sudilah kiranya keinginan masyarakat kami mewujudkan dusun bebas sampah tersebut bisa di bantu melalu Anggaran APBD Pak. Terimakasih
Disposisi
Senin, 27 Mei 2019 - 09:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2019 - 19:56 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami terima
Progress
Senin, 27 Mei 2019 - 19:57 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Menanggapi lapor gub bpk dwi dodi, bersama ini saya sampaikan bbrp hal :
1. Diucapkan banyak trm kasih atas keinginan dari masyarakat dusun mranggen, desa tanjunganom, kec. Kepil wonosobo untuk bisa mewujudkan dusun bebas sampah. Kami akan suport untuk kegiatan pengurangan sampah melalui pembangunan TPS 3 r yg diintegrasikan dengan bank sampah. Untuk itu mohon sekiranya bisa mengajukan proposal sebagai dasar pemberian hibah kepada masyarakat.
2. Kami kurang bisa memahami maksud dari kalimat : pembebasan TPA swadaya masyarakat, krn TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah biasanya dikelola oleh Pemda. Mhn bisa diperjelas. Trm ksh.
Selesai
Senin, 27 Mei 2019 - 20:00 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih