Rincian Aduan
LGAN60772335
Lihat detail lengkap aduan LGAN60772335
LGAN60772335
Admin Gubernuran
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank atau pegawai yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.