Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN60219119

Rincian Aduan

LGAN60219119

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Oct 2022
0 ditandai
Pak Gubernur, saya punya BPJS tp menunggak sudah dari 4 tahun lalu, saya saat ini belum bekerja dan belum bisa membayar hutang di BPJS yg sudah menumpuk. apakah ada pemutihan? KIS pun saya tidak mendapat. Saya butuh untuk anak dan istri saya karna hanya 1 nama saya menunggak anak dan istri tidak bisa membuat.

Disposisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:01 WIB

BPJS Kesehatan

Iuran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Progress

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:26 WIB

BPJS Kesehatan

uran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:27 WIB

BPJS Kesehatan

uran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih