Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN60219119
Rincian Aduan
LGAN60219119
Selesai
Public
Pak Gubernur, saya punya BPJS tp menunggak sudah dari 4 tahun lalu, saya saat ini belum bekerja dan belum bisa membayar hutang di BPJS yg sudah menumpuk. apakah ada pemutihan? KIS pun saya tidak mendapat. Saya butuh untuk anak dan istri saya karna hanya 1 nama saya menunggak anak dan istri tidak bisa membuat.
Disposisi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:01 WIBBPJS Kesehatan
Iuran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:26 WIBBPJS Kesehatan
uran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:27 WIBBPJS Kesehatan
uran Program JKN masuk dalam kas keuangan negara. Sehingga proses pemutihan hanya bisa dari Pemerintah. Apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih