Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN59952670

Rincian Aduan

LGAN59952670

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
24 May 2023
0 ditandai
Mohon doa dan bantuanya!! di desa kami sedang melakukan renofasi masjid (bongkar total) karena masjid sudah kategori bangunan tua. pembanguna tsb dilakukan dari swadaya masyarakat sekitar. dengan segala kekurangan kami ternyata dana masih kurang..mohon bantuan dari bpak atau instansi terkait untuk membantu ?? di desa tumanggal kec Pengadegan terima kasih

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:28 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Terimakasih, aduan kami verifikasi

Progress

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:42 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Yth. PelaporUntuk permohonan bantuan pembangunan Masjid/Mushollah, bisa mengajukan Proposal kepada Gubernur Jawa Tengah dengan syarat :1. Surat Permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah2. Rencana Anggaran Belanja (RAB)3. Susunan Pengurus Mushola/Masjid4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa5. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota6. Surat Keterangan terdaftar SIMAS7. Nomor Contact pengurus yang bisa dihubungi.

Proposal bisa dikirm ke Biro Kesejahteraan Rakyat dengan alamat: Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Nomor 9 Gedung A lantai 10. 

Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:31 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Terimakasih