Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN59770568
Rincian Aduan
LGAN59770568
Lampiran
Topik
Selesai
Jumat, 22 April 2022 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Terkait aduan sebelumnya, Kab Grobogan sudah merespon:
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.