Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN59770568
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Apr 2022
ijin lapor pak gub, terkait laporan saya kemarin pihak kelurahan kecamatan maupun kabupaten sampe sekarang belum ada respon dan mengecek lokasi rumah bp. jumadi saya mohon bp. ganjar pranowo turun tangan dan segera menindak lanjuti laporan saya kasian pak rumahnya mau roboh masak harus ada korban jiwa dulu baru dapat bantuan bedah rumah tolong pak bantu kami tepat. nya desa. pangkalan rt 06 rw 01 kec. karangrayung kab. grobogan terimakasih
Selesai
Jumat, 22 April 2022 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Terkait aduan sebelumnya, Kab Grobogan sudah merespon:
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.