Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN59730134

Rincian Aduan

LGAN59730134

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 May 2022
0 ditandai
ijin lapor pak gub terkait laporan rumah tidak layak huni, saya dulu sudah laporan dan usul sama kepala desa pangkalan tentang rumah saya untuk di bantu supaya layak cuman sampai sekarang rumah saya tidak pernah tersentuh bantuan bedah rumah saya orang miskin tidak punya sawah kerja serabutan saya mohon cek kebenaran saya dan lokasi rumah saya biar bapak tau kenyataanya memang saya sangat butuh bantuan bedah rumah ,justru kemarin2 yang dapet bantuan bedah rumah kok orang yang punya sawah ,saya minta keadilan bp. gubernur dan pihak terkait untuk menindak lanjuti dan segera di respon laporan saya saya jumadi alamat dusun pangkalan rt006 rw001 desa pangkalan kecamatan karangrayung kabupaten grobogan terimakasih

Disposisi

Kamis, 12 Mei 2022 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih laporan yang disampaikan

Progress

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:42 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan. seperti yg kami sampaikan kemarin, bahwa syarat pertama (WAJIB) NIK penerima bantuan harus masuk data DTKS dulu. Setelah itu baru bisa diusulkan. dengan ketentuan masyarakat Miskin,  bersedia untuk swadaya (berupa uang dan tenaga kerja), tanah milik sendiri, rumah atap tidak genteng, dinding bukan dinding permanen, alas masih lantai. Diusulkan oleh pemerintah desa melalui SIMPERUM. Sehingga sangat penting menjalin koordinasi dan hubungan baik dg pihak pemerintah desa. harus proaktif menanyakan dg pemerintah desa panjenengan.

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:47 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan. seperti yg kami sampaikan kemarin, bahwa syarat pertama (WAJIB) NIK penerima bantuan harus masuk data DTKS dulu. Setelah itu baru bisa diusulkan. dengan ketentuan masyarakat Miskin,  bersedia untuk swadaya (berupa uang dan tenaga kerja), tanah milik sendiri, rumah atap tidak genteng, dinding bukan dinding permanen, alas masih lantai. Diusulkan oleh pemerintah desa melalui SIMPERUM. Sehingga sangat penting menjalin koordinasi dan hubungan baik dg pihak pemerintah desa. harus proaktif menanyakan dg pemerintah desa panjenengan. Kami informasikan juga besar bantuan stimulan  hanya 12 juta terdiri dari 10 juta untuk material dan 2 juta untuk bantuan upah tenaga kerja.