Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN59044747

Rincian Aduan

LGAN59044747

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
21 Jul 2022
0 ditandai
selamat malam bapak ganjar, saya mau bertanya apakah kalau mengambil blt yang 300rb perbulan harus pakai surat vaksin, terimakasih

Disposisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

DINAS SOSIAL

di aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di pasal 13 A ayat 4 huruf A menyatakan : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; sanki diatas dapat diberlakukan apabila penerima bansos yang memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin/tidak mau vaksin. Sedangkan apabila penerima bansos belum terdaftar utk vaksin/belum memenuhi syarat vaksin, tetap bisa menerima bansos seperti biasa.