Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN59044747
Rincian Aduan
LGAN59044747
Verifikasi
Public
selamat malam bapak ganjar, saya mau bertanya apakah kalau mengambil blt yang 300rb perbulan harus pakai surat vaksin, terimakasih
Disposisi
Jumat, 22 Juli 2022 - 09:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIBDINAS SOSIAL
di aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di pasal 13 A ayat 4 huruf A menyatakan :
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
sanki diatas dapat diberlakukan apabila penerima bansos yang memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin/tidak mau vaksin.
Sedangkan apabila penerima bansos belum terdaftar utk vaksin/belum memenuhi syarat vaksin, tetap bisa menerima bansos seperti biasa.