Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 22 Juli 2022 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB
DINAS SOSIAL
di aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di pasal 13 A ayat 4 huruf A menyatakan :
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
sanki diatas dapat diberlakukan apabila penerima bansos yang memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin/tidak mau vaksin.
Sedangkan apabila penerima bansos belum terdaftar utk vaksin/belum memenuhi syarat vaksin, tetap bisa menerima bansos seperti biasa.