Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN58577375
Rincian Aduan
LGAN58577375
Lampiran
Disposisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 09:51 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Aduan ini kami teruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 10:47 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil klarifikasi dan koordinasi denga Camat Tahunan sebagai berikut :
Besaran Pungutan Desa di Tempat Wisata Desa Pantai Teluk Awur sudah sesuai Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 3 Tahun 2022, Lampiran Peraturan Desa Teluk Awur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pungutan Desa di Tempat Wisata Desa Pantai Teluk Awur. Karcis / Tiket masuk per @ 5.000 pada hari Minggu/ Hari Libur Nasional disobek termasuk bagian SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan pengelolan tempat wisata Desa Pantai Teluk awur Kec.Tahunan Kab. Jepara. ( SOP Pelayanan Tiket Masuk Daya Tarik Wisata, diatur dengan Peraturan Petinggi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan pengelolaan tempat wisata desa pantai Teluk Awur ) tujuannya disobek untuk meminimalkan kebocoran tiket karena klo tidak disobek akan digunakan masuk orang lagi.
Selesai
Senin, 07 Agustus 2023 - 10:47 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih