Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN58530565
Rincian Aduan
LGAN58530565
Selesai
Public
kepada Dishub Temanggung, mohon diberi water barrier di pertigaan Kantor Pos/Subur sehingga bus AKAP tidak melanggar rambu larangan masuk Alun-Alun. Walaupun sudah ada rambu larangan tetap saja terjadi pelanggaran saat malam/dini hari. Mohon Kepala Dishub Temanggung atau pihak dari Dishub Temanggung bisa menghubungi saya dikarenakan saya sudah lapor ke Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan admin mengatakan bahwa sudah disampaikan ke Dishub Temanggung.
Topik
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
progres laporan sebelumnya dapat dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/81750.html