Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN58431540

Rincian Aduan

LGAN58431540

Selesai Public
LAIN-LAIN
24 Feb 2017
0 ditandai
Maaf pak gub saya mau tanya? Apa benar biaya sertifikasi tanah masal ada biayanya 350rb, karna dri pihak kelurahan minta biayanya segitu.

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2017 - 13:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 11:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah