Rincian Aduan : LGAN58235057

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 14 May 2023

pekerjaan di jalan kalianget, kemungkinan pekerjaan PDAM, sudah terbengkalai terbuka selama berbulan-bulan yang mengakibatkan gangguan dan kemacetan di jalanan tanpa ada kejelasan kerampungan pekerjaan yang ada. Hanya membuat macet dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam-pagi hari dikarenakan gelap tanpa penerangan tanda pekerjaan dapat mengakibatkan korban jiwa. Pelaporan ini dapat masuk pada UU no 22 Tahun 2009, pasal 274 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). dapat dilanjutkan ke ranah hukum.

0 Orang Menandai Aduan Ini