Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN58235057
KABUPATEN WONOSOBO, 14 May 2023
pekerjaan di jalan kalianget, kemungkinan pekerjaan PDAM, sudah terbengkalai terbuka selama berbulan-bulan yang mengakibatkan gangguan dan kemacetan di jalanan tanpa ada kejelasan kerampungan pekerjaan yang ada. Hanya membuat macet dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam-pagi hari dikarenakan gelap tanpa penerangan tanda pekerjaan dapat mengakibatkan korban jiwa. Pelaporan ini dapat masuk pada UU no 22 Tahun 2009, pasal 274 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 14 Mei 2023 - 17:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 14 Mei 2023 - 19:05 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Minggu, 14 Mei 2023 - 19:06 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke PDAM Kabupaten Wonosobo
Selesai
Rabu, 17 Mei 2023 - 08:29 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporan yang diberikan. Laporan saudara sudah kami konfirmasikan ke cabang terkait, menurut informasi yang didapatkan menjelang Idul Fitri kami melakukan inspeksi jaringan, ternyata sudah ada lubang dan lubang tersebut bukan dari Pipa kami tetapi dari air selokan yang bocor. Sudah kami koordinasikan dengan DPUPR, untuk keamanan kami memasang kayu blabak dan police line sementara. Untuk lubang dan saluran tersebut merupakan tanggung jawab dari DPUPR dan pihak DPUPR sudah mengkonfirmasi akan melakukan tindak lanjut. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya