Rincian Aduan : LGAN57913746

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 10 Jun 2020

trima kasih atas layanan ini, br tahu kalau ada aplikasi ini smg bermanfaat pak gubernur mungkin bnyak masyarakat blm paham terkait umkm, dimasa pandemik ini langkah membngun usaha mungkin sbg langkah yg baik untk menghdpkan perekonomian masyarakat. mohon berbg info terkait : ~langkah pengurusan PIRT untk melegalkan produk masyarakat yg berkaitan makanan ? ~Apa saja yang musti di persiapkan untk mengurus PIRT ~ biaya untk PIRT brapa? terkait hal2 tersbt sering bngt sy dpt keluhan kebingungan masyarakat , smg dgn informasi tersbt sy bs berbagi informasi kemasyarakat matur suwun pak gubernur ,

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:40 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun pertanyaannya, kami informasikan untuk PIRT jenengan bisa datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota/ Kab masing masing ya

Selesai

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:45 WIB

DINAS KESEHATAN

Sementara ini pendaftaran PIRT masih belum tersedia via online, silahkan datang di jam kerja. Untuk prosedur pembuatan silahkan Ambil form pendaftaran di kantor DKK Kota/Kab, membawa Fc Ktp pemilik, pas poto 4x6 sebanyak 2 lembar, membawa sample kemasan produk. Informasi tambahan : berkaitan dengan pandemi covid19 saat ini PIRT hanya untuk proses pendaftaran saja, untuk penyuluhannya belum dapat ditentukan waktunya. Terimakasih