Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56736960
Rincian Aduan
LGAN56736960
Selesai
Public
ass.wr.wb.utk pak gubernur beserta jajarannya saya mau tolong.Ada penyedotan pasir didaerah banjarnegara khususnya perbatasan kec.klampok[sidareja] dan desa karangjati (kalimati).Itu bagaimana perizinanya legal atau ilegal?mohon dihentikan ada oknum dibelakangnya?karena merusak lingkungan khususnya dsa klimati klo hujan trima kasih yg sebanyk nya.maaf belum bisa menambahkan fotonya
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2020 - 07:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 21 Januari 2020 - 07:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 21 Januari 2020 - 07:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 07:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Fatimatun Nada melalui laporgub tanggal 20-1-2020 terkait penambangan pasir menggunakan alat sedot di Kalimati Perbatasan Desa Sidareja, Kec. Klampok dan Desa karangjati, Kec. Susukan, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 21-1- 2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan alat sedot di Kalimati Dusun Sidareja, Desa Purwareja Kec. Purwareja Klampok sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°28'42.3"S; 109°25'31.2"E.
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) alat sedot, 1 dalam kondisi menyala dan 1 dalam kondisi off dan 2 unit pick up.
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Taryanto/Ato dan Darsim.
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir.
5. Dilakukan pengarahan untuk berhenti melakukan kegiatan tsb.
6. Penanggungjawab bersedia dan telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Terima kasih