Rincian Aduan
LGAN56133490
Lihat detail lengkap aduan LGAN56133490
LGAN56133490
Admin Gubernuran
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan,
bersama ini kami berikan penjelasan bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat.
Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo.
Demikian penjelasannya. terimakasih.
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan,
bersama ini kami berikan penjelasan bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat.
Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo.
Demikian penjelasannya. terimakasih.