Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN56061052
Rincian Aduan
LGAN56061052
Selesai
Public
kepala desa wungurejo kecamatan ringinarum sering telat masuk kerja. seringkali baru berangkat jam 10 siang dan pulang sebelum dhuhur. sering kali sulit ditemui, hanya sekedar meminta tanda tangan saja harus ke rumah beliau. selain itu para petugas balai desa tidak ramah dan tidak menjalankan jobnya secara benar.
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 07:43 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:03 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
terkait dengan laporan aparatur pemerintah desa Wungurejo Kecamatan Weleri yang belum melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, berangkat kerja tidak sesuai ketentuan yang ada, Dispermasdes Kabupaten Kendal dan Camat telah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Wungurejo untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Terimakasih
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
terkait dengan laporan aparatur pemerintah desa Wungurejo Kecamatan Weleri yang belum melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, berangkat kerja tidak sesuai ketentuan yang ada, Dispermasdes Kabupaten Kendal dan Camat telah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Wungurejo untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Terimakasih