Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN55270663

Rincian Aduan

LGAN55270663

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
22 Apr 2020
0 ditandai
selamat pagi pak Ganjar...saya Nanang Pamuji dari Bawen kab.semarang...cuma mau nanya perihal restrukturisasi kredit ...khusus untuk KUR kapan ada kejelasan aturan dari pemerintah...?soalnya kemarin tgl 21april 2020 saya mengajukan restrukturisasi ke pihak bank karena terdampak covid...tapi dari pihak bank belum bisa menindak lanjuti...dengan alasan khusus untuk pinjaman KUR belum ada kepastian aturan dari pusat....jadi sementara untuk saat ini baru ditampung di bank suruh nunggu aturannya turun...sedangkan untuk kondisi perekonomian keluarga untuk saat ini sudah...jangankan untuk setor untuk kebutuhan sehari-hari aja berat rasanya...setidaknya kalo Uda ada aturan yg turun dari pusat bisa meringankan beban kami... terimakasih...

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 11:35 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466