Kamis, 04 Juni 2020 - 19:24 WIB
Kabupaten Demak
Sedulurku........
Berdasarkan apa yg saudara laporkan kembali terhadap ketidakpuasan jawaban dari kami, maka sebagai bagian dari tanggungjawab kami bahwa sekiranya apa yg diinformasikan kurang berkenan maka langkah kami adalah mengundang untuk diajak klarifikasi , selanjutnya kami hadirkan :
Yang bersangkutan :
Nama muklis/ faza amirulhaq, selanjutnya juga di hadiri.
1.kepala desa
2.pak sekcam dan kasi Trantib.
3.Babinkamtibmas
4.Babinsa
5.semua perangkat desa.
6.ketua RT di lingkungan orng tsb.
7.Karang taruna Desa
8.relawan covid 19 tk.Desa
Maka setelah di mintai keterangan dan di kroscek dengan rt nya mereka mengaku bersalah karena ternyata dia pendatang baru dan tidak mengenal wilayah.
Sehingga dia meminta maaf dengan aparat baik di tingkat desa juga tk kecamatan .
Mereka menempuh jalan damai dengan catatan.
1.sanggup mencabut laporanya di ig.
Dan meminya maaf karena laporan tsb di atas tidak benar dan fitnah.
Dan di beri kesempatan 1 x 24 jam untuk mencabut laporan dan memulihkan nama baik semua jajaran pemerintahan desa dukun beserta aparatnya.
2.meminta maaf langsung kepada aparat desa beserta rt rw nya.
3.membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi berbuatan fitnah terhadap pemerintah desa Dukun.
Yg di saksikan oleh sejumlah yg hadir.
Demikian laporan singkat yg kami sampaikan
Terima kasih.