Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN54220248
Rincian Aduan
LGAN54220248
Lampiran
Disposisi
Minggu, 11 Juni 2023 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 07:58 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Rabu, 14 Juni 2023 - 09:13 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas perinkop dan umkm
Selesai
Senin, 19 Juni 2023 - 14:34 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas perdagangan :
Diberitahukan dengan hormat
Bahwa berpedoman pada ;
1. Permendag RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
2. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Minyak Goreng Rakyat
Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen ke D1,D2 hingga pedagang pengecer sudah diatur sedemikian rupa sehingga penjualan ke masyarakat tidak melebihi HET sebesar Rp. 14.000,-
Terkait isi aduan tersebut, kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan (Distributor resmi baik dari BKP maupun maupun produsen lain ; SMART Tbk), tidak ada indikasi penyimpangan terhadap ketentuan penyaluran Minyak Kita.
Kami berasumsi bahwa kegiatan itu dilakukan oleh para salesman/ freelance dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Kudus.
Sayangnya foto yang ditunjukkan kurang lengkap sehingga kami tidak bisa membaca barang tersebut berasal dari produsen mana.
Kami akan lebih berterimakasih apabila ada alamat jelas orang rumahan yg dimaksud, agar bisa segera kami tindaklanjuti.
Trimakasih.