Rincian Aduan : LGAN54111283

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 10 Feb 2021

Kepada Yang Terhormat : Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Terdapat masalah perpanjangan tower dari tahun 15 Juni 2005- 15 Juni 2020 (sebetulnya sudah selesai), kemudian kami mengajukan permohonan untuk tidak diperpanjang ke Bupati, pemkab, satpol pp, kominfo, namun semuanya gagal. Ternyata sudah diperpanjang tapi belum ada persetujuan dari saya yang rumahnya tersekat dengan tower tersebut. Berkas sudah saya sampaikan ke kantor gubernur pada tanggal 10/2/2021 dengan penerima Pak Satriyo. Mohon bantuan untuk penyelesaiannya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:56 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Baik laporan anda kami tindaklanjuti guna verifikasi data dan koordinasi, terimakasih

Selesai

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:28 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menindaklanjuti pengaduan sodara, kami telah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kab. Magelang pada tanggal 11 Februari 2021 pukul 13.45 dengan hasil : 1. Perizinan pendirian tower dan / perpanjangan tower merupakan kewenangan DPMPTSP Kab Magelang. 2. Sesuai informasi dari DPMPTSP Kab Magelang, sejak tahun 2018 izin gangguan / IUUGHO di Kabupaten Magelang telah dicabut. Sehingga terkait dengan perpanjangan perizinan menara dan/tower tidak dipersyaratkan dengan persetujuan tetangga. 3. Mengingat pendirian tower tersebut menjadi kewenangan DPMPTSP Kab Magelang, maka untuk penyelesaian lebih lanjut, saudara dapat mengajukan permohonan pengaduan terkait pendirian menara tersebut ke DPMPTSP Kab Magelang dengan dilengkapi bukti/dokumen yang mendukung.