Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN54068363

Rincian Aduan

LGAN54068363

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
26 Aug 2023
0 ditandai
Yang terhormat Bapak Ganjar, saya sebagai warga Desa Giriroto menyampaikan bahwa untuk berbagai macam bantuan PKH, BPNT dll. di Desa GIRIROTO ini kususnya dusun KLELESAN ternyata masih banyak yang salah sasaran. Banyak KPM yang masih muda dan produktif mendapatkan KKS, bahkan rumahnya bagus bagus. tetapi untuk JANDA-JANDA TUA yang sudah tidak produktif bahkan ada yang masih punya tanggungan anak sekolah malah tidak dapat. Ini sungguh sangat disayangkan. Seharusnya para Janda-janda tua itu yang lebih membutuhkan dan jadi prioritas. Kami mohon untuk pihak desa di evaluasi kembali, cek kondisi KPM kelokasi. Kasihan mereka yang lebih membutuhkan. Itu yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.

Disposisi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:09 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan kami terima

Progress

Kamis, 21 September 2023 - 07:49 WIB

Kabupaten Boyolali

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Selesai

Kamis, 21 September 2023 - 07:49 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami