Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN52997399
KOTA SEMARANG, 25 Mar 2022
assalamualaikum.. sekedar meluruskan..mengacu pada pasal 77 yang mengatur jam kerja pekerja/buruh 40 jam seminggu.akan tetapi pelaksanaanya di perusahaan tersebut,jam kerja di mulai dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib,dari hari senin sampai sabtu/66 jam seminggu,tanpa di berikan upah kerja lembur.jelas perusahaan tersebut sudah melanggar undang-undang.pasal 78 menegaskan,pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77 wajib membayar upah kerja lembur. - lembur pada hari minggu/hari libur lainya di lakukan bukan secara bergilir di tiap bagian,dari jam 07:00 wib sampai jam 12:00 wib.melainkan di lakukan semua bagian dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib dengan perhitungan lembur sbb : gaji sehari +30 ribu.sedangkan perhitungan lembur yang di tetapkan pemerintah : 1/173 × gaji sebulan = upah lembur sejam.untuk lembur pada hari minggu jam ke 1 sampai jam ke 7 di bayar masing-masing 2× upah sejam.jam ke 8 masing-masing di bayar 3× upah sejam.jam ke 9 sampai jam ke 11 masing-masing di bayar 4× upah sejam.berdasarkan perhitungan lembur yang sudah di atur pemerintah,perusahaan tersebut jelas melanggar undang-undang. untuk itu kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sangat memohon bantuan dari dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas..
Disposisi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:41 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 09:31 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 10:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai