Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN52023938

Rincian Aduan

LGAN52023938

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
12 Oct 2022
0 ditandai
assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh ijin melapor pak gubernur begini pak keluarga saya mengurus surat tanah lama yang hilang dan padahal kelihatan di buku besar desa masih atas nama keluarga saya dan sudah habis banyak buat ngurus surat dan sudah di surve sama badan pertanahan kok hampir satu tahun lebih kok nggak jadi2 padahal surat2 itu gak ada yang masuk ke bank mohon pencerahanya pak ganjar soalnya sudah lama banget sekian pak terimakasih assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:20 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:54 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3592 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 13:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga :

Terimakasi atas Laporannya, Sementara sedang tindaklanjuti klarifikasi kepada Pemerintahan Desa Brecek Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3592)

Selesai

Senin, 05 Desember 2022 - 13:37 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga :

Berikut ini, kami sampaikan :

(1.)  Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kaligondang adalah memanggil Sekretaris Desa Brecek untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

(2.)  Pemerintah Desa Brecek.

Terhadap aduan permasalahan tanah an. Sdr. Sumedja telah dilakukan upaya :

(1)    Memanggil para ahli waris untuk dating ke Balai Desa serta meminta kronologisnya.

(2)    Mengukur ulang batas tanah yang menjadi sengketa/dipermasalahkan.

(3)    Menyarankan untuk menghubungi Kantor BPN Purbalingga, kalua memang tanah an. Sdr. Sumedja yang pengakuannya sudah bersertifikat.

(4)    Pihak BPN Pubalingga menurut Sdr. Jumadi : BPN Purbalingga sudah menanggapi dan merespon laporan tersebut dan disuruh untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun sampai dengan sekarang Pihak yang mengadukan permasalahan tersebut belum melengkapi sebagaimana ketentuan yang diminta BPN Purbalingga.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan kepada Saudara pengadu terima kasih.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3592)