Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN52023938
Rincian Aduan
LGAN52023938
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:18 WIBVerifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:20 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 17 Oktober 2022 - 09:54 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 13:35 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga :
Terimakasi atas Laporannya, Sementara sedang
tindaklanjuti klarifikasi kepada Pemerintahan Desa Brecek Kecamatan Kaligondang
Kabupaten Purbalingga.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3592)
Selesai
Senin, 05 Desember 2022 - 13:37 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga :
Berikut ini, kami sampaikan :
(1.) Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan
Kaligondang adalah memanggil Sekretaris Desa Brecek untuk meminta klarifikasi
terkait permasalahan tersebut.
(2.) Pemerintah Desa Brecek.
Terhadap aduan permasalahan tanah an. Sdr.
Sumedja telah dilakukan upaya :
(1)
Memanggil para ahli waris untuk
dating ke Balai Desa serta meminta kronologisnya.
(2)
Mengukur ulang batas tanah yang
menjadi sengketa/dipermasalahkan.
(3)
Menyarankan untuk menghubungi
Kantor BPN Purbalingga, kalua memang tanah an. Sdr. Sumedja yang pengakuannya
sudah bersertifikat.
(4)
Pihak BPN Pubalingga menurut Sdr.
Jumadi : BPN Purbalingga sudah menanggapi dan merespon laporan tersebut dan
disuruh untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun sampai dengan
sekarang Pihak yang mengadukan permasalahan tersebut belum melengkapi sebagaimana
ketentuan yang diminta BPN Purbalingga.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan
semoga dapat memberikan pencerahan kepada Saudara pengadu terima kasih.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3592)