Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN51922060

Rincian Aduan

LGAN51922060

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
26 May 2023
0 ditandai
Yth.Bp.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Ijin melaporkan, bahwasanya di Jl.Raya Cilacap Wangon, tepatnya Sekitar Gapura Selamat Datang/Jalan Kab.Cilacap di Desa Jambusari Kec.Jeruklegi sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan dari beberapa kejadian berakibat korban meninggal dunia. Jalan panjang yg mulus, lurus & menurun diikuti tikungan menjadi penyebab utama. Selain itu juga banyaknya kendaraan besar (truck, trailer dll) yg parkir di situ & kadang memakan bahu jalan. Oleh karena itu, kami mohon & mengusulkan di lokasi tersebut agar diberi Rambu Marka GARIS KEJUT & Lampu Kedip "hati-hati" serta Larangan Parkir bagi kendaraan besar. Terlebih lagi di lokasi tersebut juga terdapat banyak fasilitas umum dengan pengunjung menyeberang jalan, antara lain Kebun Buah Jambusari, Bumi Perkemahan serta Puskesmas. Demikian laporan & permohonan kami. Semoga segera ditindaklanjuti & direalisasikan, dengan penuh kebermanfaatan & keberkahan. Salam sehat & sukses selalu Pak Gubernur. 🙏🙏🙏

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGAN51922060 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:43 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGAN51922060 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas perhatian dan peran serta terhadap perkembangan lalulintas di kabupaten Cilacap. Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan Jeruklegi-Wangon merupakan status jalan nasional yang mana untuk pemenuhan perlengkapan jalannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah di Surakarta. Terkait hal tersebut, akan kami tindaklanjuti dan kami teruskan ke BPTD Kelas II Jawa Tengah serta akan kami kawal agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan segera terealisasi. Terima kasih.