Rincian Aduan : LGAN51854283

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 12 May 2022

assalamualaikum pak gubernur.. saya pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A No.7 semarang. ingin kembali melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut. - jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib,dari hari senin - sabtu/66 jam seminggu tanpa ada perhitungan lembur. sedangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) jelas tertulis,jam kerja dilakukan dari jam 07:00 wib - jam 15:00 wib.akan tetapi perusahaan memberikan target bagi karyawan,yang jelas-jelas tidak mungkin tercapai,sehingga perusahaan mewajibkan seluruh karyawan melakukan perpanjangan waktu kerja sampai jam 19:00 wib untuk memenuhi target perusahaan.solusi tersebut jelas memberatkan karyawan. menurut kami solusi yang tepat dengan menambah sarana produksi/menambah tenaga kerja,tambah mesin/di buat 3 shif. - untuk hari minggu tgl 15 mei dan senin tgl 16 mei 2022 semua karyawan kerja lembur dengan perhitungan gaji sehari + 30 ribu,untuk karyawan harian.sedangkan perhitungan lembur untuk karyawan bulanan cuma di bayar gaji sehari. kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sudah berulang kali melaporkan pelanggaran tersebut,akan tetapi perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati undang - undang yang sudah di tetapkan pemerintah.untuk itu kami memohon bantuan dari bapak gubernur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.sekian,atas perhatian dari bapak gubernur kami ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini