Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN51572426

Rincian Aduan

LGAN51572426

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
03 Mar 2023
1 ditandai
halo pak ganjar, maaf pak ijin bertanya. apa betul untuk administrasi pendaftaran calon Bayan ada biaya 500ribu?

Disposisi

Sabtu, 04 Maret 2023 - 06:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dikembalikan

Selasa, 07 Maret 2023 - 09:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa  kewenangan berada di Pemkab

Disposisi

Selasa, 07 Maret 2023 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:22 WIB

Kabupaten Semarang

mohon maaf, untuk melengkapi wilayah/lokasi aduan anda agar bisa kami tindak lanjuti, terima kasih

Progress

Jumat, 01 September 2023 - 10:08 WIB

Kabupaten Semarang

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan bahwa :

Pasal 2

Ayat (1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

Ayat (2) Perangkat Desa Terdiri Atas :

a. Sekretariat Desa

b. Pelaksana Kewilayahan

c. Pelaksana Teknis

Pasal 3

Ayat (1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

Ayat (2) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas kewilayahan

Ayat (3) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pasal 8

(1) Pembiayaan Pengangkatan Perangkat Desa bersumber dari APBDesa

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:

a. honorarium Tim Seleksi;

b. biaya jasa konsultan (pihak ketiga);

c. biaya alat tulis kantor;

d. biaya dekorasi (spanduk/MMT) dan dokumentasi;

e. biaya penggandaan/fotokopi;

f. biaya makan minum rapat/sosialisasi;

g. biaya pelantikan; dan

h. kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan proses tahapan pengangkatan

Perangkat Desa.

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 11:49 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan sudah ditindaklanjuti