Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN51572426
KABUPATEN SEMARANG, 03 Mar 2023
halo pak ganjar, maaf pak ijin bertanya. apa betul untuk administrasi pendaftaran calon Bayan ada biaya 500ribu?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 04 Maret 2023 - 06:59 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 07 Maret 2023 - 09:15 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2023 - 09:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Maret 2023 - 11:22 WIB
Kabupaten Semarang
mohon maaf, untuk melengkapi wilayah/lokasi aduan anda agar bisa kami tindak lanjuti, terima kasih
Progress
Jumat, 01 September 2023 - 10:08 WIB
Kabupaten Semarang
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan bahwa :
Pasal 2
Ayat (1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Ayat (2) Perangkat Desa Terdiri Atas :
a. Sekretariat Desa
b. Pelaksana Kewilayahan
c. Pelaksana Teknis
Pasal 3
Ayat (1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Ayat (2) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas kewilayahan
Ayat (3) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Pasal 8
(1) Pembiayaan Pengangkatan Perangkat Desa bersumber dari APBDesa
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. honorarium Tim Seleksi;
b. biaya jasa konsultan (pihak ketiga);
c. biaya alat tulis kantor;
d. biaya dekorasi (spanduk/MMT) dan dokumentasi;
e. biaya penggandaan/fotokopi;
f. biaya makan minum rapat/sosialisasi;
g. biaya pelantikan; dan
h. kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan proses tahapan pengangkatan
Perangkat Desa.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:49 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan sudah ditindaklanjuti