Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN50875908

Rincian Aduan

LGAN50875908

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
07 Aug 2023
1 ditandai
selamat pagi bapak/ibu gubernur, saya ingin menanyakan terkait aduan yang pernah saya adukan disini, bagaimana bisa aduan sy berstatus selesai jika tidak ada pembongkaran bangungan pinggiran bantaran sungai dan pembersihan sampah disekitarnya??? mohon untuk ditanggapi karna sampai kemarin saja pembakaran sampah oleh warga masih terjadi, dan bangunan2 itu sampai pagi ini masih ada terimakasih

Disposisi

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2023 - 07:26 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:38 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporannya. Pada laporan sebelumnya DLH sdh melakukan pembersihan sampah di lokasi dan melakukan edukasi ke masyarakat sekitar. Disertai foto-foto. 

Untuk selanjutnya dapat dilakukan edukasi ke masyarakat oleh kelurahan dan RT RW setempat


*Informasi dari DLH bahwa Bangunan tsb dibangun warga sekitar untuk pemancing, agar tdk untuk tempat buang sampah

Selesai

Senin, 19 Februari 2024 - 11:30 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan aduannya. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.


Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP Kota Tegal telah melakukan pengecekan lapangan dan melakukan koordinasi dengan RT/RW, Kelurahan Panggung, dan BPUSDAPR (Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi kepemilikan dan dasar hukum penyelesaian permasalahan atas laporan aduan bapak. Dapat kami sampaikan untuk rencana tindaklanjut yang akan kami lakukan:

  1. Sesuai hasil peninjauan dan koordinasi dengan BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, bahwa akan dilayangkan surat teguran dan perintah penertiban bangunan liar (Bangli) oleh DPUSDAPR Provinsi Jawa Tengah.
  2. Dalam hal pelaksanakan eksekusi Bangli yang dilakukan oleh BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, akan dilaksanakan setelah mendapat perintah pembongkaran dan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk meminta bantuan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Tegal.
  3. Satpol PP Kota Tegal akan memantau pelaksanaan tindaklanjut BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah.