Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN49932020
KABUPATEN SEMARANG, 07 May 2020
Dear Pak Ganjar, Perusahaan Tempat Saya Bekerja di PT. Liebra Permana Semarang, Bawen hanya memberikan THR 50% tanpa diskusi dengan karyawan, hal ini tentu menyalahi permenaker dan UU, mohon untuk ditindaklanjuti ke disnaker Kab. Semarang
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:54 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
- Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:13 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI