Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49932020

Rincian Aduan

LGAN49932020

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
07 May 2020
0 ditandai
Dear Pak Ganjar, Perusahaan Tempat Saya Bekerja di PT. Liebra Permana Semarang, Bawen hanya memberikan THR 50% tanpa diskusi dengan karyawan, hal ini tentu menyalahi permenaker dan UU, mohon untuk ditindaklanjuti ke disnaker Kab. Semarang

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimaksih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada hari senin tanggal 11 Mei tahun 2020 bertempat di kantor PT. Liebra Permana,  telah melakukan perjanjian bersama Pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja dengan kesepakatan sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
  2. Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.

Selesai

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:13 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. terimakasih