Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49687945

Rincian Aduan

LGAN49687945

Selesai Public
KOTA MAGELANG
11 Jun 2020
0 ditandai
selamat siang bapak gubernur,,,mau nanya cara mendapatkan KIP/pip itu gmn ya?soalnya anak saya 2 sekolah semua,,dan saya membutuhkan program tersebut,,mohon penjelasannya.. terimakasih...

Disposisi

Kamis, 11 Juni 2020 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Jumat, 12 Juni 2020 - 14:49 WIB

Kota Magelang

Terima kasih laporannya. untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 12 Juni 2020 - 14:49 WIB

Kota Magelang

penerbitan KIP diterbitkan langsung oleh Kemendikbud pusat untuk penerbitan KIP Periode selanjutnya masih menunggu instruksi dari pusat karena penerbitan KIP dilakukan secara kolektif dan serempak tidak seperti KIA yang bisa dilakukan secara mandiri adapun persyaratan pengajuan KIP antara lain : Membawa Surat Pengantar dari RT/RW Membawa fotocopy KTP Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa pengantar dari Sekolah Pemohon Membawa Fotocopy Akte Pemohon Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 14:50 WIB

Kota Magelang

Laporan Selesai