Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN49687945
Rincian Aduan
LGAN49687945
Selesai
Public
selamat siang bapak gubernur,,,mau nanya cara mendapatkan KIP/pip itu gmn ya?soalnya anak saya 2 sekolah semua,,dan saya membutuhkan program tersebut,,mohon penjelasannya.. terimakasih...
Disposisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Jumat, 12 Juni 2020 - 14:49 WIBKota Magelang
Terima kasih laporannya. untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 12 Juni 2020 - 14:49 WIBKota Magelang
penerbitan KIP diterbitkan langsung oleh Kemendikbud pusat
untuk penerbitan KIP Periode selanjutnya masih menunggu instruksi dari pusat karena penerbitan KIP dilakukan secara kolektif dan serempak tidak seperti KIA yang bisa dilakukan secara mandiri
adapun persyaratan pengajuan KIP antara lain :
Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
Membawa fotocopy KTP
Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Membawa pengantar dari Sekolah Pemohon
Membawa Fotocopy Akte Pemohon
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 14:50 WIBKota Magelang
Laporan Selesai