Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49245147

Rincian Aduan

LGAN49245147

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
25 Jul 2023
1 ditandai
ijin lapor pak gub, di atas adalah pesan whatsapp dari guru anak saya, bahwa setiap hari di mintai uang kas, juga pertahun ada uang bangunan, 1rb kalo 1 kelas ada 34 sebula =680, apa itu di benarkan pak? bagi yang ada tidak masalah pak, tapi kasihan bagi anak yang jajan nya pas2an,

Disposisi

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:22 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait mohon bersabar nggeh

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 09:47 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah. Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 1 Ngabean

Terimakasih.

Selesai

Senin, 31 Juli 2023 - 09:47 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah. Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 1 Ngabean

Terimakasih.