Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN47698569
KABUPATEN TEGAL, 03 May 2023
pak di desa saya ada program bantuan rumah tidak layak huni,tapi kenyataannya yg mendapat bantuan justru rumah2 yg masih bagus2,mohon kiranya di audit karena terindikasi adanya korupsi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 11:06 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partiwspasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Bojong untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya ketidakmerataan dalam program bantuan rumah. Mekaten nggih
Progress
Rabu, 03 Mei 2023 - 15:50 WIB
Kabupaten Tegal
Salam sejahtera untuk kita semua, mudah2an kita semua dalam keadaan sehat wal afiyat terutama panjenengan. Hasil koordinasi kami dengan Dinas Perkimtaru terkait Program Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni , maka Perlu kami sampaikan bahwa Bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) itu ada beberapa Sumber Dana , yaitu APBD Kabupaten, ABPD Propinsi, APBN dan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Yang Menentukan dan Menetapkan Penerima Bantuan Sesuai Kewenangan dan kriteria/ syarat syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing Sumber Dananya.
Untuk Dana APBD Kabupaten dalam mendapatkan bantuan RTLH syaratnya antara lain :
1. Mempunyai satu satunya rumah yg ditempati dan berdiri di atas tanah milik sendiri, kondisi Tidak Layak;
2. Mempunyai Dana swadaya dan siap untuk perbaikan Rumahnya;
2. Masuk dalam Data Base ( DTKS )
Untuk memastikan yang dimaksud panjenengan agar tidak terjadi misskomunikasi kami sarankan panjenengan melakukan klarifikasi dengan kepala desa bersama sama dengan Tim dari Dinas Perkim Kabupaten Tegal supaya menjadi jelas.
Demikian yang dapat kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya.
Selesai
Rabu, 03 Mei 2023 - 15:58 WIB
Kabupaten Tegal