Rincian Aduan : LGAN47443470

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 18 Jun 2020

mohon penjelasan tentang penerimaan BST atas nama difoto berikut..apakah benar2 berhak mendapat BST & mulai kapan jika benar berhak mendapatkannya??karena atas nama dibawah benar2 warga tidak mampu...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:27 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).

 

---

 

Kepada Yth. Bpk/Sdr. Assya Kirana

Tanggapan kami atas aduan Bpk/Sdr. adalah :

Mohon maaf untuk hal tersebut dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian pengaduan TPKKel (Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan). Mekanisme dilakukan secara berjenjang dan terstruktur dari tingkat wilayah (kelurahan) terkait pembagian tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Dan secara pribadi, mohon maaf, selaku admin, hanya menyampaikan kepada pihak yang menangani secara tugas pokok dan fungsi di tingkat kedinasan, untuk kemudian diberikan jawaban kembali kepada masyarakat lewat aplikasi.

Sehingga jika dari struktur tugas paling bawah yang ada di wilayah / kelurahan secara penanganan, kemudian naik ke tingkat kami di tingkat DInas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut atau jika memerlukan koordinasi yang diperlukan. Jadi kesimpulannya, meskipun kemungkinan data tersebut ada di tingkat kedinasan, akan tetapi hal tersebut harus dilakukan di tingkat wilayah / kelurahan, karena membutuhkan rekap laporan dan pengaduan setiap hari sebagai salah satu bentuk progres dan wujud dari pembagian Tugas Pokok dan Fungsi secara struktural agar semuanya dapat terawasi dan terorganisir dengan baik secara mekanisme serta tercatat.

Kemudian, jika terkait peninjauan ulang dan pendataan ulang, juga dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian pengaduan TPKKel (Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan). Agar nanti di tindaklanjuti dengan melakukan distribusi aduan tersebut kepada Petugas Homevisit agar di lakukan Homevisit ulang, terkait apakah yang bersangkutan memang sudah tidak layak untuk kategori miskin / memang masih layak dalam kategori miskin. Sehingga Bansos dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima manfaat yang lebih berhak.

Demikian tanggapan kami atas aduan Bpk/Sdr. Demikian kami sampaikan Terima Kasih untuk partisipasinya.

Selesai

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:28 WIB

Kota Surakarta

Kepada Yth. Bpk/Sdr. Assya Kirana

Tanggapan kami atas aduan Bpk/Sdr. adalah :

Mohon maaf untuk hal tersebut dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian pengaduan TPKKel (Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan). Mekanisme dilakukan secara berjenjang dan terstruktur dari tingkat wilayah (kelurahan) terkait pembagian tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Dan secara pribadi, mohon maaf, selaku admin, hanya menyampaikan kepada pihak yang menangani secara tugas pokok dan fungsi di tingkat kedinasan, untuk kemudian diberikan jawaban kembali kepada masyarakat lewat aplikasi.

Sehingga jika dari struktur tugas paling bawah yang ada di wilayah / kelurahan secara penanganan, kemudian naik ke tingkat kami di tingkat DInas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut atau jika memerlukan koordinasi yang diperlukan. Jadi kesimpulannya, meskipun kemungkinan data tersebut ada di tingkat kedinasan, akan tetapi hal tersebut harus dilakukan di tingkat wilayah / kelurahan, karena membutuhkan rekap laporan dan pengaduan setiap hari sebagai salah satu bentuk progres dan wujud dari pembagian Tugas Pokok dan Fungsi secara struktural agar semuanya dapat terawasi dan terorganisir dengan baik secara mekanisme serta tercatat.

Kemudian, jika terkait peninjauan ulang dan pendataan ulang, juga dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian pengaduan TPKKel (Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan). Agar nanti di tindaklanjuti dengan melakukan distribusi aduan tersebut kepada Petugas Homevisit agar di lakukan Homevisit ulang, terkait apakah yang bersangkutan memang sudah tidak layak untuk kategori miskin / memang masih layak dalam kategori miskin. Sehingga Bansos dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima manfaat yang lebih berhak.

Demikian tanggapan kami atas aduan Bpk/Sdr. Demikian kami sampaikan Terima Kasih untuk partisipasinya.