Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN46964062

Rincian Aduan

LGAN46964062

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Jul 2023
0 ditandai
Anak saya baru lulus dari SMPN 1 Purwodadi. Saat masuk 3th lalu dgn uang gedung 2,75jt, seragam 1jt dan buku wajib beli serta SPP 160rb/bln. Saya merasa kecewa krn sekolah ini adalah SMP "NEGERI" 1 Purwodadi, bukannya gratis tapi terang2 an ada uang gedung dan SPP. Mohon ditindak lanjuti pak, terima kasih.

Disposisi

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 14 Juli 2023 - 17:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 14 Juli 2023 - 17:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disdik Kab Grobogan

Selesai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas atensi Bapak/ Ibu penulis di  Laporgub.
Izin menyampaikan klarifikasi dari Komite & Sekolah, bahwa:
Seperti Bapak/ Ibu ketahui sumbangan ke sekolah merupakan hasil musyawarah bersama antara komite dengan orang tua/ wali murid dalam rapat bersama & bersifat suka rela.
Implementasi itu diserahkan kembali kepada orang tua/ wali yang mau menyumbang ke rekening komite sekolah pada bank yg ditunjuk dengan nominal yg tidak mengikat.
Komite hanya mengelola sumbangan yang masuk untuk kegiatan sekolah yg tidak bisa dibiayai oleh dana BOS, selama dana itu ada.
Sumbangan sekolah tetap mengacu pada Permendikbud 75 Tahun 2016.
Termasuk di dalamnya seragam peserta didik, secara umum diserahkan pengadaannya kepada orang tua. Kecuali seragam khas sekolah yg disediakan oleh koperasi karena tidak tersedia secara umum.
Begitu juga dengan buku bantu pelajaran, disediakan oleh koperasi bagi peserta didik membutuhkan referensi buku untuk tambahan belajar selama masa covid-19.

Sedangkan dana BOS dipergunakan sekolah sesuai dengan juknis penggunaan BOS, yaitu Permendikbud 19 Tahun 2020 di mana dalam juknis itu secara umum sudah mengatur hal-hal penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Demikian Bapak/ Ibu klarifikasi dari komite & sekolah.
Terima kasih.