Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN46964062
Rincian Aduan
LGAN46964062
Topik
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 17:16 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 14 Juli 2023 - 17:16 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:33 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas atensi Bapak/ Ibu penulis di Laporgub.
Izin menyampaikan klarifikasi dari Komite & Sekolah, bahwa:
Seperti Bapak/ Ibu ketahui sumbangan ke sekolah merupakan hasil musyawarah bersama antara komite dengan orang tua/ wali murid dalam rapat bersama & bersifat suka rela.
Implementasi itu diserahkan kembali kepada orang tua/ wali yang mau menyumbang ke rekening komite sekolah pada bank yg ditunjuk dengan nominal yg tidak mengikat.
Komite hanya mengelola sumbangan yang masuk untuk kegiatan sekolah yg tidak bisa dibiayai oleh dana BOS, selama dana itu ada.
Sumbangan sekolah tetap mengacu pada Permendikbud 75 Tahun 2016.
Termasuk di dalamnya seragam peserta didik, secara umum diserahkan pengadaannya kepada orang tua. Kecuali seragam khas sekolah yg disediakan oleh koperasi karena tidak tersedia secara umum.
Begitu juga dengan buku bantu pelajaran, disediakan oleh koperasi bagi peserta didik membutuhkan referensi buku untuk tambahan belajar selama masa covid-19.
Sedangkan dana BOS dipergunakan sekolah sesuai dengan juknis penggunaan BOS, yaitu Permendikbud 19 Tahun 2020 di mana dalam juknis itu secara umum sudah mengatur hal-hal penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Demikian Bapak/ Ibu klarifikasi dari komite & sekolah.
Terima kasih.